Kunci Melaksanakan PKL: Tetap Menjaga Nama Baik Kampus


Foto Bersama Para peserta PKL HPI Dan Dosen Pendamping Bapak Arif Mulyohadi, S.H., M. Hum

Program studi hukum pidana islam STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan(13-09-2019) mengadakan pembekalan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang dikhususkan untuk mahasiswa dan mahasiswi hukum pidana islam yang telah menduduki semester VII.

Pembukaan pembekalan PKL yang diadakan secara bersamaan dengan pembekalan PPL Prodi PBA yang dihadiri oleh Kepala Prodi Pendidikan Bahasa Arab, bapak H. Mujib Achmad, Lc, M.Pd.I , Ibu Diah Ratri Oktavriana, S.H., M.H selaku Sekretaris Prodi Hukum Pidana Islam yang mewakili Kepala Program Studi HPI yang masih berhalangan untuk hadir dan juga KABAG kemahasiswaan bapak Drs. H. A. Jausi, M.A tersebut berlangsung secara khidmat.

Dalam pembekalan ini tidak hanya materi-materi yang disampaikan oleh para pemateri yang telah disiapkan oleh pihak akademik yang berwenang, akan tetapi beberapa nasehat-nasehat untuk tetap menjaga etika ketika nanti para mahasiwa-mahasiswi terjun langsung ke lapangan sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Terutama dalam menjaga nama baik kampus STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.“Jaga nama baik kampus, jaga diri, dan juga jaga sopan santun kalian, sesuaikan dengan lembaga masing-masing . manfaatkan dengan sebaik-baiknya selagi kalian masih memiliki gelar mahasiswa”. Tutur Bapak R. Arif Mulyohadi, S.H., M.Hum. di sela-sela penyampaian materinya.

Pada periode 2018-2019 kali ini ada 6 lembaga yang akan menjadi tempat PKL para mahasiswa HPI semester VII, Diantaranya adalah Pengadilan Negeri Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Pengadilan Agama Bangkalan, Komisi Yudisial Jawa Timur, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Agama Surabaya.

“Selama PKL nanti kalian harus banyak bertanya, terutama apa yang kurang ketika kalian masih belajar dalam ruang perkuliahan”. Ucap Bapak Wasis Soeharto, S.H., M.M
Suasana Penyampaian Materi PKL

dikarenakan tujuan dari PKL HPI itu sendiri merupakan bentuk dari perwujudan terhadap apa yang telah didapatkan dalam ruang perkuliahan, terutama pengaplikasian dalam hukum acara.  Karena dalam ruang perkuliahan tersebut hanya berbentuk materi-materi saja, sedikit diantaranya yang berhubungan langsung dengan praktek dilapangan yang sebenarnya.


Reporter : Sa'dullah
Editor : Lulu' Mashliha

Posting Komentar

0 Komentar